Gambar Sampul PPKn · Bab 5 Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
PPKn · Bab 5 Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Dewi

24/08/2021 13:02:36

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

175

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia

175

Bab V

TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada akhir pembelajaran siswa diharapkan dapat:

1. menjelaskan teori-teori kedaulatan dan pengertian

kedaulatan;

2. memahami bentuk kedaulatan yang berlaku di

Indonesia;

3. menguraikan peran lembaga negara sebagai

pelaksana kedaulatan;

4. menjelaskan struktur pemerintahan pasca

amandemen UUD 1945;

5. memberikan contoh sikap positif terhadap

kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan

Indonesia.

Kedaulatan Rakyat dan

Sistem Pemerintahan di

Indonesia

176

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

PETA KONSEP

176

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Kedaulatan Rakyat dan

Sistem Pemerintahan

di Indonesia

Sistem Pemerintahan dan

Lembaga Negara sebagai

Pelaksana Kedaulatan

Rakyat

Sikap Positif terhadap

Kedaulatan Rakyat dan

Sistem Pemerintahan

Indonesia

Makna Kedaulatan

Rakyat

Pengertian dan

Bentuk Kedaulatan

Teori Kedaulatan yang

Dianut Indonesia

Susunan

Pemerintahan

Indonesia secara

Konstitusional

Peran Lembaga

Negara sebagai

Pelaksana

Kedaulatan Rakyat

Dukungan

terhadap Pemerintah

dan Berpartisipasi

dalam Pemerintahan

Mengawasi Jalannya

Pemerintahan

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

177

B

erbicara masalah kedaulatan

rakyat tidak bisa terlepas dari

masalah demokrasi. Abraham Lin-

coln (1808 - 1865) menyatakan bahwa

demokrasi itu adalah pemerintahan

dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

(democracy is goverment of the people,

by the people, for the people)

, Hal ini

menunjukkan bahwa kekuasaan

berada di tangan rakyat, sedangkan

pemerintah yang memperoleh ke-

kuasaan dari rakyat, harus mem-

perhatikan aspirasi rakyat sebagai

pemegang kekuasaan. Sebelum

Abraham Lincoln, telah banyak

pelopor yang memperjuangkan

lahirnya demokrasi misalnya J. J. Roseau, Montesquieu, dan John Lock. Teori-

teori yang mereka kemukakan turut mendukung sistem pemerintahan di

negara-negara seluruh dunia.

A. Makna Kedaulatan Rakyat

Disamping sebagai suatu sistem politik atau sistem pemerintahan,

demokrasi juga merupakan cara hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan

yang akan menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara.

Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik, ditandai dengan adanya

penyelesaian pendapat tentang masalah kenegaraan dan masyarakat melalui

lembaga-lembaga negara. Pertukaran pendapat dan pikiran yang bebas demi

kepentingan rakyat dibuka seluas-luasnya, melalui saluran media massa

ataupun lembaga-lembaga perwakilan. Semua itu dilakukan rakyat, karena

rakyatlah pemegang kedaulatan. Ini berarti juga rakyatlah yang memiliki

kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara.

Kedaulatan yang intinya merupakan kekuasaan mutlak, abadi dan asli

dari suatu negara, pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli

berkebangsaan Perancis yang bernama Jean Bodin (1500-1596). Pengertian

tentang sifat-sifat kedaulatan tersebut adalah sebagai berikut:

1.

Mutlak

berarti kekuasaan tertinggi dan tidak terbagi-bagi. Misalnya In-

donesia yang terdiri dari banyak provinsi dan pemerintahan daerah

otonomi, hanya memiliki satu bentuk pemerintahan yaitu Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

:

Encyelopedia Americana

Gambar 5.1

Abraham Lincoln merupakan

bapak Demokrasi.

178

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

2.

Abadi

berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus, tanpa terputus-

putus. Misalnya sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indo-

nesia mengalami pergantian pemerintahan dan pimpinan, namun Negara

Kesatuan RI tetap berdiri tidak mengalami pergantian.

3.

Asli

berarti tidak berasal atau

tidak dilahirkan oleh kekuasaan

lain. Misalnya Kepala Dinas,

Bupati atau Walikota, Gubernur,

Menteri, Presiden maupun

DPR/MPR, sama-sama memiliki

kekuasaan, tetapi tidak tertinggi

dan tidak asli karena bersumber

dari kekuasaan lain. Rakyat

merupakan sumber terakhir

kekuasaan, karena rakyat me-

miliki kekuasaan tertinggi dan

asli yang tidak dimiliki oleh para

pemimpin, pejabat atau lem-

baga/instansi lainnya.

Sumber kedaulatan itu berbeda di setiap negara, karena ada beberapa

pandangan dan teori yang berbeda-beda tentang kedaulatan. Uraian berikut

ini akan lebih menjelaskan beberapa teori tersebut.

Gambar 5.3

Sejak proklamasi kemerdekaan sampai dengan Negara Kesatuan

Republik Indonesia tetap berdiri, walaupun pemerintahan dan pimpinan

mengalami pergantian.

Sumber

:

30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 5.2

Jean Bodin merupakan orang

pertama yang memperkenalkan kata

kedaulatan dalam suatu negara/

pemerintahan.

Sumber

:

Encylopedia of Knowledge

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

179

1. Pengertian dan Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan

artinya kekuasaan yang tertinggi yang disandarkan atas

kekuatan (di negara diktator) dan persetujuan (di negara demokrasi).

Beberapa ahli mengemukakan teori tentang sumber kedaulatan antara lain

sebagai berikut.

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan

negara berasal dari Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada

penguasa yang dianggap menjadi wakil-

Nya

di bumi. Asal-usul negara dan

keluarga-keluarga yang memerintah suatu negara dikembalikan hingga

kepada para dewa. Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen dinyatakan sebagai

putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai keturunan

Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno,

yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori

Ketuhanan ialah Friedrich Julius Stahl (1802-1861).

b. Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah

mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan

pemerintahan

demokratis

. Pelopor paham kedaulatan rakyat antara lain:

1)

John Locke (1632-1704)

Bukunya yang berjudul

Two Treaties of Government

(

Dua Risalah tentang

Pemerintahan

, 1690) menyatakan bahwa

semua pemerintah yang sah

bertumpu pada persetujuan yang diperintah

. Teorinya mengandung usaha

membatasi kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dengan

konstitusi. Dia pelopor

monarki konstitusional

(kerajaan yang berundang-

Gambar 5.4

Pelopor paham kedaulatan rakyat.

Sumber

:

Ensiklopedia Americana, Childrens Britannica

John Locke

Montesquieu

Jean Jaques Rousseau

180

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

undang dasar). Menurut John Locke manusia lahir mempunyai hak-hak

pokok ialah hak hidup, hak kemerdekaan diri, dan hak milik. Negara

terjadi karena adanya perjanjian warga negara dan bertujuan untuk

menjamin hak asasi tersebut. Agar hak asasi itu dapat terjamin dan raja

tidak melarangnya, maka kekuasaan raja yang mutlak (sewenang-

wenang) harus dibatasi dengan konstitusi.

2)

Montesquieu (1688 - 1755)

Dalam bukunya

L’esprit des Lois

(

Semangat Hukum

, 1748), Montesquieu

berpendapat tentang

Trias Politica

. Ia membagi kekuasaan negara menjadi

tiga yaitu

legislatif

(kekuasaan membuat undang-undang),

eksekutif

(kekuasaan menjalankan undang-undang), dan

yudikatif

(kekuasaan

untuk mengadili). Ketiga kekuasaan itu harus dipisahkan dan dipegang

oleh badan yang berdiri sendiri-sendiri, tidak saling mempengaruhi

sehingga dapat menjamin hak dan kebebasan warga negara.

3)

Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Bukunya berjudul

Du Contract Social

(

Perjanjian Masyarakat

), memuat

tentang

kodrat manusia sejak lahir yaitu sama dan merdeka, tapi kemudian

dalam hubungan kenegaraan menjadi tidak bebas karena harus tunduk pada

aturan negara

. Manusia dalam masyarakat dianggap telah mengadakan

perjanjian masyarakat untuk membentuk badan penyelenggara

ketertiban dalam masyarakat yaitu pemerintah. Pemerintah diberi

kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan melakukan kekuasaannya itu

atas nama rakyat. Pengaruh teori ini menjadi dasar aliran

politik

revolusioner

(Revolusi Perancis 1789).

c. Teori Kedaulatan Negara

Ajaran ini menyatakan bahwa

negara adalah suatu kodrat alam, sejak

lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka

negara dianggap sebagai sumber ke-

daulatan yang memiliki kekuasaan yang

tidak terbatas

. Hukum dan segala

kegiatan pemerintah merupakan

kehendak negara, maka negara tidak

dapat dibatasi oleh hukum, karena

hukum itu buatan negara. Oleh

karena negara itu abstrak, maka

kekuasaannya diserahkan kepada

penguasa suatu negara. Jadi, pada

Gambar 5.5

Italia pada masa

pemerintahan Mussolini membentuk negara

dengan pemerintahan yang memiliki

kekuasaan yang tidak terbatas.

Sumber

:

Oxford, Ensklopedi Pelajar

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

181

kenyataannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga

membentuk negara dengan pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak

terbatas. Misalnya, Italia pada masa pemerintahan Mussolini dan Jerman pada

masa pemerintahan Hitler. Penganut teori ini adalah Paul Laband (1879-1958)

dan Jellinek (1851-1911).

d. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut ajaran ini

hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat

lebih tinggi daripada negara

. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal

ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hukum

itu sendiri bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya

Indonesia menganut hukum modern, kemudian negara Amerika dan Eropa

yang menganut hukum murni. Pelopor teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe

(Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).

2. Teori Kedaulatan yang Dianut Indonesia

Indonesia menganut teori

kedaulatan rakyat

sebagaimana tertuang dalam

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi

“... maka disusunlah

Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara

Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang

berkedaulatan rakyat ....

” Selanjutnya dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar

1945 disebutkan: Pasal 1 ayat (2), “

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut undang-undang dasar

.” Pasal 1 ayat (3), “

Negara Indonesia

adalah negara hukum

”.

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara

demokrasi. Adapun ciri-ciri negara yang menganut prinsip demokrasi, antara

lain:

a.

Adanya kesejahteraan, keadilan,

ketenteraman dan ketertiban se-

luruh rakyatnya.

b.

Negara melindungi hak setiap

manusia dengan undang-un-

dang.

c.

Adanya manajemen terbuka

(

open management

) yang meliputi:

1) Keikutsertaan rakyat dalam

pemerintahan, baik langsung

atau tidak langsung (

social partici-

pation

).

Gambar 5.6

Salah satu ciri negara

demokrasi yaitu adanya kebebasan

mengemukakan pendapat, berkumpul, dan

bernegara.

Sumber

:

Tempo, Oktober 2004

182

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

2)

Pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat (

social responsibil-

ity

).

3)

Dukungan rakyat terhadap pemerintah (

social support

).

4)

Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah (

social control

).

d.

Negara berdasarkan hukum (

rule of law

) yang meliputi:

1)

Supremasi hukum.

2)

Kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan bernegosiasi.

3)

Pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil yang duduk dalam

badan perwakilan.

4)

Persamaan kedudukan di depan hukum, artinya hukum berlaku bagi

semua orang.

5)

Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

6)

Perlindungan konstitusional atas jaminan hak-hak individu dan tata

cara untuk memperoleh perlindungan atas hak yang dijamin.

7)

Pendidikan kewarganegaraan (

civic education

).

e.

Terdapat pembagian kekuasaan pada semua lembaga dan tidak ada

pemusatan kekuasaan pada satu lembaga.

f.

Partai politik tidak satu, atau didominasi oleh satu partai, sehingga tidak

ada dominasi mayoritas maupun tirani minoritas.

g.

Adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam mencari serta

menyampaikan semua informasi yang diperlukan oleh masyarakat.

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dengan alasan-

alasan sebagai berikut:

a.

Kemerdekaan Republik Indonesia adalah hasil perjuangan seluruh rakyat

dan bangsa Indonesia.

b.

Masyarakat Indonesia suka melakukan musyawarah untuk kepentingan

bersama. Pengambilan keputusan dilandasi oleh hasil kesepakatan

bersama. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi.

c.

Masyarakat Indonesia bersikap terbuka, menerima pengaruh-pengaruh

positif dari luar, sehingga mudah menerima perubahan dan perkem-

bangan ke arah yang lebih baik.

d.

Pola pikir, rasa dan kehendak masyarakat Indonesia menunjukkan

adanya kebebasan yang bertanggung jawab terhadap masyarakatnya.

e.

Ideologi Pancasila disamping sebagai hasil pemikiran politik, ekonomi,

sosial, budaya para pendiri negara, juga merupakan hasil pemikiran

mayoritas rakyat Indonesia. Hal ini dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan

yang menyangkut kepentingan umum, sehingga menerima berbagai

pemikiran rakyat yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

183

f.

Secara konstitusional Indonesia menganut asas

rule of law

(pemerintahan

berdasarkan hukum), hak-hak asasi manusia dan persamaan di muka

hukum, menunjukkan ciri negara yang demokratis.

g.

Budaya bangsa Indonesia menghendaki adanya kemajuan di berbagai

bidang untuk meningkatkan taraf hidup yang layak dan peradaban yang

tinggi serta manusiawi.

Alasan-alasan tersebut tidak bertentangan dengan hakikat masyarakat

dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma peradaban, harkat

martabat dan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi.

Kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilatarbelakangi teori kenegaraan

integralistik (kekeluargaan) mengartikan kedaulatan rakyat sebagai kehendak

bersama. Dalam pengambilan keputusan berasaskan pada musyawarah untuk

mencapai mufakat, bukan merupakan kehendak mayoritas (1/2 jumlah suara

setuju ditambah satu). Bila usaha untuk mencapai mufakat tidak tercapai,

maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Asas ini dikenal

dengan Demokrasi Pancasila. Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat

dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi: “

Kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

.”

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia tampak dalam kehidupan

masyarakat desa, yang ditandai dengan adanya kegiatan gotong royong. Jika

kegotongroyongan di desa sangat kuat sehingga segala sesuatu masalah yang

dihadapi akan mudah dipecahkan, karena dilaksanakan secara musyawarah

dan mufakat. Dalam kegotongroyongan itu dipupuk semangat kekeluargaan,

sikap toleransi, dan tenggang rasa. Ini berdampak pada kehidupan yang

rukun bersatu dengan sesama manusia lainnya tanpa mengenal perbedaan

apapun.

Gambar 5.7

DPR/MPR

merupakan lembaga

demokrasi. Di sinilah segala

keputusan diambil berasaskan

pada musyawarah untuk

mufakat.

Sumber

:

Kompas, 12 Agustus 2002

184

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Prinsip gotong royong dilakukan dalam dua bentuk.

Pertama

, sebagai

kewajiban bersama anggota masyarakat adat untuk menyumbangkan tenaga

untuk keperluan yang diatur kepala adat, misalnya dalam menggarap sawah.

Kedua

, dalam bentuk pertolongan sukarela untuk memecahkan berbagai

kesulitan. Demokrasi asli terdapat di lingkungan masyarakat Indonesia,

misalnya:

a.

Menurut pendapat Dr. B. J. Haga seorang sarjana Belanda:

1)

Di setiap masyarakat adat (

nagari, marga, desa, kelurahan, negery,

kelakaran, urung, kuria

) sampai bentuk kerajaan, kekuasaan tertinggi

terletak pada Rapat Adat yang bersifat terbuka. Rapat Adat itu

dihadiri oleh setiap kepala kesatuan adat dan para anggota

masyarakat sebagai wakil kelompok dan para pemilik tanah.

2)

Di Bali terdapat organisasi masyarakat kesatuan adat yang disebut

subak

. Organisasi ini terdiri dari para pemakai saluran air dan tambak

kolektif. Masyarakat Bali secara gotong royong menyumbang tenaga

dalam menggarap sawah yang disebut dengan “

Sakaha Desa

”. Di Bali

juga terdapat aksi protes terhadap pimpinan yang kurang bijaksana

dengan cara “

Metilar

” (Secara spontan keluar dari kepala kesatuan

adat tertentu dan bergabung dengan kepala kesatuan adat yang lain)

dan “

Pepe

” (sekelompok orang berikat kepala dan berbaju putih,

sambil berjongkok dan berjemur di alun-alun melakukan aksi sampai

mereka dipanggil raja dan berhasil mengajukan protesnya).

3)

Di Padang/Minangkabau Sumatera Barat terdapat istilah “

duduo

samo rendah, taga samo tinggi

”, yang bermakna kepala adat adalah

orang yang ditunjuk menurut syarat adat, kedudukannya dalam

rapat adat sejajar dengan semua anggota yang berfungsi sebagai

pengatur dan penyalur perundingan untuk mencapai kesepakatan.

Gambar 5.8

Kegiatan

gotong royong yang

dilandasi semangat

kekeluargaan, sikap

toleransi, dan tenggang

rasa, dapat mewujudkan

kerukunan antar-sesama

manusia.

Sumber

:

Provil Provinsi Republik Indonesia

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

185

KEGIATAN

5 . 1

4)

Di Pulau Selayar Sulawesi Selatan terdapat jenis upacara “

Tasmi’ah

yaitu upacara pemberian nama bagi bayi yang baru dilahirkan.

Kepala desa/suku/keopuan bermusyawarah dengan masyarakat,

memberi nama berdasarkan suara terbanyak yang dikemukakan

masyarakat.

b.

Menurut Prof. Dr. Kuntjaraningrat, seorang ahli Antropologi Indonesia,

bahwa di desa Bagelan, Jawa Tengah terdapat kegiatan gotong royong

yang disebut:

1)

Layadan

yaitu orang melayat untuk memberi pertolongan pada

peristiwa kematian atau kecelakaan.

2)

Gugur gunung

yaitu kegiatan penduduk desa untuk mengerjakaan

pekerjaan yang bersifat untuk kepentingan umum. Misalnya

memperbaiki jalan, lumbung desa, dan sebagainya.

3)

Sambatan (njurungan)

yaitu penduduk desa berdatangan untuk

membantu warga desa yang mengadakan kenduri/pesta, atau

mendirikan rumah baru.

4)

Rerukun alur waris

yaitu kegiatan yang dilakukan sewaktu-waktu

untuk membersihkan makam nenek moyang desa.

5)

Krubutan

atau

gronjogan

yaitu kegiatan gotong royong yang berkaitan

dengan pertanian, misalnya ketika panen dan perbaikan saluran air.

6)

Keregan

misalnya penduduk membantu pekerjaan yang menjadi

tugas kepala desa (keperluan desa yang tidak langsung berhubungan

dengan kepentingan umum).

Dengan dasar gotong royong, kesulitan bersama dimusyawarahkan dan

diambil permufakatan untuk penanggulangan masalah dan pelaksanaannya.

Dengan demikian, benih-benih demokrasi telah dijalankan masyarakat kita

sejak nenek moyang untuk mengatur dan melaksanakan kerukunan hidup

antarsesama manusia. Kini jiwa kegotongroyongan itu mendasari Pancasila

yang menjiwai kehidupan demokrasi di Indonesia.

Tidak seperti di desa, dalam kehidupan masyarakat kota, jiwa

kegotongroyongan dan kekeluargaan telah agak luntur. Faktor-

faktor apa saja yang menyebabkan lunturnya kegotongroyongan

dan kekeluargaan di masyarakat kota? Salin dan isilah pada buku

tulismu tabel berikut ini! Kemudian diskusikan dengan temanmu,

kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk memufuk

kembali semangat tersebut.

186

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

B. Sistem Pemerintah dan Lembaga Negara

Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Setelah pelaksanaan Pemilu 2004, ketentuan ketatanegaraan sebagaimana

tercantum dalam perubahan UUD 1945 mulai berlaku secara keseluruhan.

Pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 menetapkan bahwa sistematika Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan

dan pasal-pasal (73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan

tambahan). Penjelasan UUD 1945 tidak termasuk dalam kesatuan sistematika

UUD 1945. Dengan demikian, tentang tujuh kunci pokok pemerintahan

negara RI yang terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945 (sebelum

perubahan) tidak berlaku lagi.

Berkaitan dengan perubahan UUD 1945, khususnya pasal 1 ayat (2),

terdapat perubahan kekuasaan tertinggi dalam kelembagaan tinggi negara.

MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat menurut pasal 1 ayat (2) sebelum

perubahan adalah lembaga tertinggi negara. Sedangkan setelah perubahan

UUD 1945 MPR menjadi lembaga negara, meskipun pada dasarnya tetap

rakyat yang memiliki kedaulatan.

1. Susunan Pemerintahan Indonesia secara

Konstitusional

Sistem demokrasi Pancasila yang dianut Pemerintah Indonesia secara

konstitusional ditetapkan dalam UUD 1945. Pedoman ketatanegaraan

Republik Indonesia yang mengacu kepada UUD 1945, baik sebelum maupun

sesudah perubahan tampak dalam struktur berikut ini.

No.

Lingkungan

Penyebab lunturnya

gotong royong dan

kekeluargaan

Kegiatan yang

dilakukan untuk

mengantisipasi hal

tersebut

Manfaat

1.

Sekolah

____________

__________

__________

____________

__________

__________

2.

Masyarakat

____________

__________

__________

____________

__________

__________

3.

Instansi

____________

__________

__________

Kenegaraan

____________

__________

__________

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

187

Menurut perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan

tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas:

a)

Lembaga legislatif yaitu MPR yang terdiri atas DPR dan DPD (Dewan

Perwakilan Daerah).

b) Lembaga eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden.

c)

Lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman terdiri atas

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

d) Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagan 5.1

Struktur Ketatanegaraan/Pemerintahan sesudah perubahan UUD 1945.

Sumber

: MPR.

Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2006

UUD 1945

PUSAT

DAERAH

Presiden

kementerian

negara

badan-badan lain

yang fungsinya

berkaitan dengan

kekuasaan

kehakiman

dewan

pertimbangan

Perwakilan

BPK Provinsi

Lingkungan

Peradilan Umum

Lingkungan

Peradilan Agama

Lingkungan

Peradilan Militer

Lingkungan

Peradilan TUN

Pemerintah Daerah

Provinsi

TNI/POLRI

MPR

DPR

BPK

DPRD

kpu

KY

bank

sentral

DPD

MA

MK

Gubenur

Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota

DPRD

Bupati/

Walikota

188

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

2. Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana

Kedaulatan Rakyat

Pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan bahwa

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang

Dasar

”. Menurut bunyi pasal tersebut, maka negara Indonesia menganut

paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan sepenuhnya

oleh rakyat menurut undang-undang dasar.

Kekuasaan rakyat tersebut didistribusikan dan dilegalisasikan kepada

lembaga-lembaga negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang

Dasar 1945 yang sudah dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999-

2002).

1)

Lembaga legislatif

Badan legislatif (MPR) terdiri atas DPR dan DPD. DPR dan DPD dipilih

langsung oleh rakyat dalam pemilu.

Berikut ini adalah kekuasaan dan kewenangan badan legislatif:

a)

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang dalam:

(1) Menetapkan dan mengubah undang-undang dasar.

(2) Melantik presiden dan wakil presiden

(3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa

jabatannya menurut UUD 1945 (pasal 3 ayat [1], [2], dan [3]).

(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR

mengangkat seseorang wakil presiden dari dua calon yang diusulkan

oleh presiden (pasal 8 ayat (2))

(5) Memilih presiden dan wakil presiden bila keduannya berhalangan

tetap secara bersamaan (pasal 8 ayat [3] UUD 1945).

1.

Jumlah anggota DPR 2004-2009 per fraksi:

Fraksi partai Golkar = 127 orang

Fraksi partai PDI-P = 109 orang

Fraksi partai PPP = 55 orang

Fraksi partai Demokrat = 57 orang

Fraksi partai PAN = 53 orang

Fraksi partai Kebangkitan Bangsa = 52 orang

Fraksi PKS = 45 orang

PENGAYAAN

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

189

Fraksi PBR = 14 orang

Fraksi PDS = 13 orang

Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi = 20 orang

2.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih anggota DPR dan

DPD hasil Pemilu 2004, sebanyak 550 orang anggota DPR dan 128 orang

anggota DPD.

b) Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:

(1) Membentuk undang-undang (fungsi legislasi).

(2) Mengawasi keuangan negara berdasarkan laporan dari Badan

Pemeriksa Keuangan (pasal 23E ayat [2] UUD 1945).

(3) Membahas rancangan undang-undang APBN bersama presiden

(pasal 23 ayat [2] UUD 1945).

(4) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan

pendapat (pasal 20A ayat [3] UUD 1945).

(5) DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul

dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat [3] UUD 1945).

(6) DPR mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh

presiden (fungsi pengawasan).

(7) Memberi dan menolak ratifikasi pernyataan perang dan damai, serta

perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat [1]).

(8) Mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang (pasal 147

sampai 148 Tata Tertib DPR RI 2002).

Sumber

:

Tempo, 10 Oktober 2004

Gambar 5.9

Ketua MA

sedang mengambil

sumpah Ketua DPR RI

beserta wakilnya.

190

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

(9) Mengajukan seseorang untuk mengisi jabatan lembaga tinggi negara

jika ditentukan oleh undang-undang (pasal 170 sampai dengan 174

Tata Tertib DPR RI 2002).

(10) Mengajukan rancangan undang-undang (pasal 184 Tata Tertib DPR

RI 2002).

(11) Mengajukan pertanyaan, hak protokoler dan hak keuangan/

administrasi bagi setiap anggota perseorangan DPR (pasal 185 Tata

Tertib DPR RI 2002).

(12) Melakukan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR kepada

DPR.

Hak-hak DPR, antara lain:

1)

Hak interpelasi

ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.

2)

Hak angket

ialah hak untuk menyelidiki sesuatu/masalah tertentu. Hak

ini dapat diajukan sekurang-kurangnya oleh 20 orang anggota DPR dan

disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.

3)

Hak inisiatif

ialah hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-

Undang (RUU).

4)

Hak amandemen

ialah hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap

suatu hal atau usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan

pemerintah kepada DPR.

5)

Hak budget

ialah hak DPR untuk mengesahkan Rencana Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.

Jika RAPBN yang diajukan tersebut ditolak oleh DPR, pemerintah

menggunakan anggaran tahun yang lalu.

6)

Hak bertanya

ialah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada

pemerintah atau presiden. Pertanyaan diajukan dalam bentuk tertulis.

7)

Hak petisi

ialah hak DPR mengajukan anjuran serta pertanyaan mengenai

suatu masalah, bisa juga berupa usul dan saran.

c)

Dewan Perwakilan Daerah

Sesuai dengan pasal 22C dan 22D UUD 1945, DPD adalah salah satu

lembaga negara (lembaga legislatif) mempunyai tugas dan wewenang:

(1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan

dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [1] dan [2]).

PENGAYAAN

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

191

(2) Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah (pasal 22D ayat [3]).

(3) Melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang

terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.

(5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK serta

memberi pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota BPK

(pasal 23E ayat [2]).

Menurut UU Nomor 4 tahun 1999 anggota MPR berjumlah 700

orang yang terdiri dari anggota DPR 500 orang, utusan daerah

135 orang, (5 orang setiap daerah tingkat I) dan utusan golongan

sebanyak 65 orang.

Setelah perubahan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari DPR

dan DPD. Bagaimanakah susunan MPR, DPR dan DPD menurut

undang-undang yang terbaru? Lakukanlah bersama kelompokmu

studi kepustakaan dan media massa untuk menjelaskan hal ini.

Kemudian laporan ditulis pada buku tulismu!

2)

Lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)

Berikut ini adalah kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif:

a)

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal

4 ayat [1]).

b) Presiden berhak (pasal 5 ayat [1]) mengajukan dan membahas

rancangan undang-undang bersama DPR, mengesahkan RUU yang

telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat

[4]) serta menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan

undang-undang.

c)

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

d) Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

e)

Menyatakan keadaan bahaya.

f)

Mengangkat Duta dan Konsul serta menerima Duta dari negara lain

dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

KEGIATAN

5 . 2

192

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

g)

Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung.

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan

DPR.

i)

Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain.

j)

Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat

dan pertimbangan kepada Presiden.

k) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

l)

Mengangkat Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan

Gubernur Bank Indonesia dengan persetujuan DPR.

m) Menetapkan calon Hakim Agung (yang diusulkan Komisi Yudisial

kepada DPR).

Kekuasaan kepala negara terbatas.

Kekuasaan presiden dibatasi dengan

undang-undang. Baik Presiden mau-

pun wakil presiden dapat diber-

hentikan dalam masa jabatannya oleh

MPR atas usul DPR. Ini bisa dilaksa-

nakan apabila presiden atau wakil

presiden terbukti melakukan pelang-

garan hukum atau tidak lagi meme-

nuhi syarat sebagai presiden dan atau

wakil presiden. Usul pemberhentian

yang diajukan oleh DPR itu terlebih

dahulu diajukan kepada Mahkamah

Konstitusi untuk diperiksa, bahwa

presiden dan/atau wakil presiden

dinyatakan bersalah atau tidak

bersalah. Hal ini dijelaskan dalam

UUD 1945:

a)

Pasal 7B ayat (1), “

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan

permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan

memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau

Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan

terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau

perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil

Presiden

.”

Sumber

:

Tempo, 10 Oktober 2004

Gambar 5.10

Presiden dan Wakil Presiden

dapat diberhentikan dalam masa jabatannya

oleh MPR atas usul DPR.

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

193

b) Pasal 7B ayat (3), “

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat

kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan

sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat

yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya

2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat

.”

Pembantu presiden adalah menteri negara. Mereka tidak bertang-

gung jawab kepada DPR, tapi bergantung kepada presiden. Mereka

diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sedangkan pembentukan,

pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam

undang-undang, seperti tercantum dalam UUD 1945:

(1) Pasal 17 ayat (1), “

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

.”

(2) Pasal 17 ayat (2), “

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden

.”

(3) Pasal 17 ayat (3), “

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam

pemerintahan

.”

(4) Pasal 17 ayat (4), “

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

kementerian negara diatur dalam undang-undang

.”

3)

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif memegang kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur

dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C dan pasal 25. Kekuasaan kehakiman

dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi

Yudisial. Kekuasaan dan kewenangannya adalah sebagai berikut:

a)

Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung, antara lain:

(1) Melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan

peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang-undang

dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-

undang.

b) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain:

(1) Menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa

kelembagaan negara, memutuskan pembubaran partai politik dan

perselisihan hasil pemilu.

(2) Berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR tentang dugaan

pelanggaran Presiden menurut undang-undang dasar.

c)

Kekuasaan dan kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan

pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan, keluhuran

martabat dan perilaku hakim.

194

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

4)

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan bertugas:

a)

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

(pasal 23E ayat [1]).

b) Melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan

DPRD (pasal 23E ayat [2]).

C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Di negara demokrasi, segala perbedaan pendapat tentang masalah

kehidupan bernegara dan masyarakat diselesaikan tidak hanya melalui

lembaga-lembaga negara, melainkan rakyat juga harus diikutsertakan di

dalamnya. Pertukaran pendapat yang bebas melalui diskusi, polemik di me-

dia massa, dan musyawarah disalurkan demi tercapainya kepentingan rakyat.

Masyarakat memberi dukungan

dan partisipasi dalam mencapai

pemerintahan yang terbuka/trans-

paran. Pemerintah sendiri bertang-

gung jawab kepada rakyatnya

tentang hasil kepemimpinannya

dalam membangun bangsa dan

negara di segala bidang.

Beberapa peran masyarakat

dalam menciptakan pemerintahan

demokrasi antara lain mendukung

terciptanya pemerintahan/kepe-

mimpinan yang terbuka. Hal ini

direalisasikan sebagai berikut.

a. Dukungan terhadap Pemerintah dan Berpartisipasi

dalam Pemerintahan

Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi merupakan salah satu bentuk

partisipasi rakyat dalam bidang politik, yang bertaraf nasional. Dukungan

rakyat dalam pemilu antara lain dengan memberikan hak suara oleh warga

negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat. Ini dilakukan melalui

Gambar 5.11

Partisipasi masyarakat

dalam pemerintahan demokrasi.

Sumber

:

Tempo, 25 April 2004

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

195

pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara tanpa diketahui orang

lain. Hasil perolehan suara menjadi bahan perolehan kursi masing-masing

partai politik peserta pemilu dalam kelembagaan legislatif.

Pemberian hak suara dapat dilatih dalam kegiatan lingkungan yang lebih

dekat dengan kita yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1)

Di lingkungan keluarga

Bentuk pemberian suara di dalam keluarga, biasanya dalam bentuk lisan

atau saran dari anggota keluarga yang dilaksanakan ketika berlang-

sungnya musyawarah keluarga.

2)

Di lingkungan sekolah

Pemberian suara di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan

para siswa. Dapat secara lisan, aklamasi, dan pemungutan suara atau

voting. Pemberian suara dilakukan, misalnya ketika pemilihan ketua

kelompok diskusi, ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua perkumpulan

olahraga.

3)

Di lingkungan masyarakat

Pemberian suara di lingkungan masyarakat bisa secara lisan atau vot-

ing, misalnya dalam pemilihan ketua RT, RW, dan Kepala Desa.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemilihan di

lingkungan manapun di antaranya:

a)

Rakyat hendaknya menggunakan hak suara (tidak menjadi golongan

putih).

b) Tidak mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihannya.

c)

Menjaga ketertiban suasana pemilihan.

d) Menghindari perilaku curang.

e)

Mentaati asas atau peraturan selama pemilihan berlangsung.

Bila pemilihan berlangsung dengan baik, maka akan terpilih

pemerintahan yang baik. Untuk Negara RI sebagai organisasi masyarakat

Indonesia yang tertinggi, pelaksanaan pemerintahan negara dilakukan

oleh Pemerintahan Negara RI. Pemerintah Negara RI ialah semua pejabat

negara (MPR, DPR, DPD, presiden, wakil presiden, para menteri, MA,

BPK, dan Pemerintah Daerah) yang bertugas menyelenggarakan

kehidupan negara.

Agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka

seluruh rakyat harus mendukungnya. Dukungan rakyat dapat

diwujudkan dengan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan

pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia hal ini dinyatakan dalam

pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “

Setiap warga negara berhak

memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

”.

196

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

KEGIATAN

5. 3

Partisipasi rakyat yang ideal di negara Pancasila diantaranya ada

persamaan kesempatan. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi

untuk menghargai persamaan dan pikiran-pikiran yang berbeda, dengan

berlandaskan kepada penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Beberapa contoh peran serta masyarakat dalam pemerintahan adalah

sebagai berikut:

a)

Membantu tugas-tugas Ketua RT dan RW. Misalnya dalam kegiatan

siskamling, kebersihan, pemberantasan penyakit menular, memperbaiki

kerusakan sarana umum, membantu korban bencana alam, tolong

menolong dalam menyelesaikan masalah di RT dan sebagainya.

b) Membantu petugas pemerintahan yang sedang menjalankan tugasnya.

Misalnya membantu pendataan yang dilakukan petugas sensus, panitia

pendaftaran pemilihan umum dan ibu-ibu PKK, serta membantu polisi

dalam mengatur kelancaran lalu lintas.

c)

Memanfaatkan sarana pelayanan umum yang diberikan pemerintah dan

tidak merusaknya.

d) Di sekolah, siswa melaksanakan program/kebijakan yang diputuskan

ketua OSIS dan Kepala Sekolah.

e)

Menjaga kewibawaan aparatur pemerintahan, misalnya menghindari

kolusi dengan petugas pemerintahan, mematuhi hukum yang berlaku

dan menghormati aparat pemerintah.

f)

Membantu pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan negara dari

ancaman musuh.

g) Bagi WNI yang sudah berusia 21 tahun keatas mempunyai hak dipilih

dalam pemilu bila memenuhi syarat yang telah ditentukan undang-

undang.

h) Menyampaikan aspirasi melalui lembaga yang ada.

i)

Menjadi anggota salah satu organisasi, baik yang bersifat sosial, ekonomi,

maupun politik yang berlandaskan kepada Pancasila.

Masalah-masalah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat

misalnya kenakalan remaja, pertengkaran antartetangga, pen-

curian, musibah bencana alam dan susahnya menghimpun dana,

dan tenaga untuk kerja bakti.

1.

Bila salah satu peristiwa di atas terdapat di lingkungan RT

atau RW-mu, bagaimana cara kalian membantu meringankan

tugas ketua RT/RW? Jelaskanlah dengan memberi tiga

contoh! (Jawaban ditulis pada buku tulismu).

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

197

2.

Perankanlah dalam kelompok belajarmu atau seluruh kelas,

dengan melaksanakan model rapat yang dipimpin ketua RT/

RW untuk menyelesaikan salah satu masalah di atas.

Bentuklah para pemeran dengan bantuan guru kalian.

b. Mengawasi Jalannya Pemerintahan

Bila para penyelenggara pemerintahan (legislatif, eksekutif, yudikatif)

tidak mampu mewujudkan tujuan negara, maka akan timbul pengawasan

masyarakat terhadap pemerintah yang disampaikan melalui badan

perwakilan, badan administrasi atau badan peradilan. Tujuannya adalah

untuk membantu pemerintahan menjalankan kekuasaannya agar sejalan

dengan UUD dan undang-undang. Di samping itu, untuk mewujudkan

pemerintah yang bersih serta pemerintahan yang stabil yang dapat

mewujudkan negara dalam keadaan aman, tertib, dan damai.

Pemerintahan demokrasi dengan sistem konstitusional bertujuan

memenuhi kepentingan rakyat. Kepentingan-kepentingan rakyat itu

merupakan hak asasi manusia yang meliputi hak-hak politik, ekonomi, sosial

dan budaya. Masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap pemerin-

tahan agar hak-hak asasi itu tidak dilanggar.

Dalam hak-hak asasi manusia ini antara lain terdapat hak hidup, hak

mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan (kemerdekaan berpolitik,

ekonomi, sosial maupun budaya). Hak-hak ini diwujudkan dalam hak

berbicara, menyampaikan pendapat, hak untuk kemerdekaan beragama,

berkumpul, berserikat, dan sebagainya.

Pengawasan masyarakat tidak boleh ditujukan untuk tindakan yang

bersifat inkonstitusional, misalnya mengubah dasar negara, struktur

organisasi negara atau menghilangkan ciri khas UUD yang sudah demokratis.

Pengawasan yang demikian adalah bersifat destruktif yang merusak

demokrasi. Pengawasan masyarakat yang sehat adalah yang bersifat korektif,

inovatif, efektif, dan positif.

Pemerintahan harus dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam

negeri, kesejahteraan umum, keadilan yang merata, dan menjamin hak-hak

asasi manusia. Apabila hal itu terwujud, maka pemerintahan akan mendapat

lebih banyak dukungan partisipasi daripada kritik/pengawasan dari

masyarakat.

198

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

1.

Pelaksana kedaulatan

2.

Pemerintah konstitusional

3.

Kedaulatan rakyat

4.

Kedaulatan Tuhan

5.

Kedaulatan negara

6.

Kedaulatan hukum

7.

Sistem pemerintahan

8.

Lembaga negara

9.

Dukungan masyarakat (

social

support

)

10. Kontrol sosial (

social control

)

11. Pertanggung jawaban sosial

(

social responsibility

)

Kata Kunci

12. Partisipasi masyarakat (

social par-

ticipation

)

13.

Civic education

14.

Rule of law

15. Teori kenegaraan integralistik

16. Gotong royong

17. Musyawarah

18. Kekeluargaan

19. Lembaga legislatif

20. Lembaga eksekutif

21. Lembaga yudikatif

22. Badan Pemeriksa Keuangan

1.

Abraham Lincoln (1808-1865) menyatakan bahwa demokrasi ialah

pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (

democracy is

government of the people, by the people, for the people

).

2.

Kedaulatan artinya kekuasaan yang tertinggi disandarkan atas kekuatan

(diktator) dan persetujuan (di negara demokrasi).

3.

Teori Kedaulatan:

a.

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan

negara berasal dari Tuhan. Tokohnya antara lain Friedrich Julius Stahl

(1802-1861).

b.

Teori Kedaulatan Rakyat.

Teori ini menyatakan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat

Tokohnya ialah John Locke (1632-1704), Montesquieu (1688 - 1755),

dan Jean Jacques Rousseau (1712 - 1778).

c.

Teori Kedaulatan Negara

Teori ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak

lahirnya negara, kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai

RANGKUMAN

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

199

sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Tokohnya antara lain Paul Laband (1879 - 1958) dan Jellinek (1851-

1911).

d.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya, dan

mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Tokohnya antara

lain Prof. Mr Krabbe dan Leon Duguit.

4.

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dilandasi Pancasila, yang

disebut demokrasi Pancasila, dengan berpangkal tolak dari sila keempat

Pancasila.

5.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam pemerintahan terdapat lembaga kekuasaan negara yang terdiri

atas:

a.

Lembaga legislatif

yaitu MPR yang terdiri atas DPR dan DPD.

b.

Lembaga eksekutif

yaitu presiden dan wakil presiden.

c.

Lembaga yudikatif

yaitu kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah

Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

d.

Badan Pemeriksa Keuangan.

6.

Kekuasaan dan kewenangan masing-masing lembaga sebagai pelaksana

kedaulatan tata ruang dalam UUD 1945:

a.

MPR (Pasal 3 ayat [1], [2], [3] dan pasal 8 ayat [3]).

b.

DPR (19 sampai dengan 22 B, pasal 11 ayat [1], pasal 23 ayat [2] dan

pasal 23 E ayat [2]).

c.

DPD (pasal 22 C, 22 D, dan 23 E ayat [2]).

d.

Presiden dan Wakil Presiden (pasal 4 sampai dengan 16, 20 ayat [4]

e.

Lembaga yudikatif (pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C dan 25).

f.

BPK (pasal 23 E ayat [1] dan [2]).

7.

Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan In-

donesia ialah dengan cara memberikan dukungan, partisipasi dan

pengawasan terhadap pemerintahan.

200

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

A. Tulislah salah satu jawaban yang paling tepat pada

buku tulismu!

1.

Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, berarti kedaulatan

berada di tangan . . . .

a.

MPR

c.

Presiden

b.

DPR

d.

Rakyat

2.

Kita menganut demokrasi Pancasila, perbuatan kita hendaknya . . . .

a.

memaksakan kehendak sendiri kepada orang lain

b.

mau menghargai pendapat teman akrab

c.

menuruti kehendak orang lain

d.

mau mendengarkan pendapat orang lain

3.

Keanggotaan MPR menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945 terdiri atas . . . .

a.

Anggota MPR, utusan daerah

b.

Anggota DPR, utusan golongan

c.

Anggota DPD, partai politik

d.

Anggota DPR, DPD

4.

Menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat

dan dilaksanakan menurut . . . .

a.

Undang-undang

c.

Pancasila

b.

Undang-undang Dasar

d.

Ketetapan MPR

5.

Teori kedaulatan rakyat memiliki ciri, antara lain . . . .

a.

segala aspek kehidupan harus tunduk pada hukum

b.

adanya Dewan Perwakilan Rakyat yang mencerminkan kehendak

rakyat

c.

kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan raja

d.

Tuhan menyerahkan kekuasaan kepada penguasa di dunia

6.

Ajaran Trias Politica dilaksanakan sepenuhnya dalam demokrasi sistem

. . . .

a.

Parlementer

b.

Liberal

c.

Terpimpin

d.

Pemisahan kekuasaan

Soal-Soal Latihan

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

201

7.

Sesuai UUD 1945, tugas Dewan Perwakilan Daerah adalah . . . .

a.

memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan

rancangan UU tentang pajak, pendidikan dan agama

b.

mengawasi keuangan negara berdasarkan laporan dari BPK

c.

mengajukan rancangan undang-undang

d.

mengajukan seseorang untuk mengisi jabatan lembaga tinggi negara

jika ditentukan undang-undang

8.

Trias Politica yang membagi kekuasaan negara atas legislatif, eksekutif

dan yudikatif dikemukakan oleh . . . .

a.

John Locke

b.

Montesquieu

c.

Jean Jacques Rousseau

d.

Abraham Lincoln

9.

Di desa Bagelen, Jawa Tengah terdapat kebiasaan penduduk desa untuk

mengerjakan pekerjaan yang bersifat kepentingan umum. Kegiatan ini

disebut . . . .

a.

Layadan

c.

Rerukun alur waris

b.

Gugur Gunung

d.

Krubutan

10. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan

perilaku hakim merupakan tugas . . . .

a.

Mahkamah Konstitusi

c.

Mahkamah Agung

b.

Komisi Yudisial

d.

Pengadilan Tinggi

11. Perhatikan pernyataan berikut ini!

1)

Pembukaan UUD 1945 alinea 3.

2)

Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

3)

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

4)

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

5)

UU No. 9 Tahun 1998

Tiga dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia ditunjukkan oleh

nomor . . . .

a.

1, 2, dan 4

c.

2, 3, dan 5

b.

1, 3, dan 5

d.

2, 3, dan 4

12. Hukum berada di atas segala-galanya dan merupakan sumber

kedaulatan. Pernyataan ini merupakan . . . .

a.

Teori kedaulatan Tuhan

c.

Teori kedaulatan rakyat

b.

Teori kedaulatan negara

d.

Teori kedaulatan hukum

202

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

13. Lembaga yang mencerminkan penjelmaan kedaulatan rakyat adalah

. . . .

a.

eksekutif

c.

yudikatif

b.

legislatif

d.

Komisi Yudisial

14. Prinsip kedaulatan rakyat masyarakat Sulawesi Selatan tampak dalam

kegiatan . . . .

a.

Tasmi’ah

c.

Duduo samo rendah, taga samo tinggi

b.

Balai Banjar

d.

Keregan

15. Berikut ini

bukan

merupakan tugas MPR ialah . . . .

a.

menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar

b.

melantik presiden dan wakil presiden

c.

memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

d. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa

jabatannya menurut UUD 1945

16. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan

pendapat, sesuai dengan UUD 1945 pasal . . . .

a.

20 A ayat (3)

c.

23 ayat (2)

b.

11 ayat (1)

d.

23 E ayat (2)

17. Yang mengajukan rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah ialah

. . . .

a.

DPR

c.

DPD

b.

MPR

d.

DPRD

18. Presiden mengangkat Duta dan Konsul serta menerima Duta dari negara

lain dengan memperhatikan pertimbangan . . . .

a.

MPR

c.

Mahkamah Agung

b.

DPR

d.

Menteri

19. Lembaga yang berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat

DPR tentang pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan/atau

wakil presiden ialah . . . .

a.

Mahkamah Agung

c.

MPR

b.

Mahkamah konstitusi

d.

DPRD

20. Contoh peran masyarakat dalam pemerintahan di lingkungan negara

ialah . . . .

a.

membantu kegiatan siskamling di RT/RW

b.

melaksanakan program OSIS

c.

mematuhi hukum dan menghormati aparat pemerintah

d.

menjaga petugas bencana alam

Kedaulatan Rakyat dan SIstem Pemerintahan di Indonesia

203

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan

benar pada buku tulismu!

1.

Jelaskan mengapa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi

Pancasila?

2.

Berikanlah contoh perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari di

sekolah, Rukun Tetangga dan kehidupan bernegara!

3.

Berikan dua contoh perilaku siswa yang dapat memberikan dukungan,

partisipasi dan pengawasan terhadap pemerintahan di lingkungan

terdekat!

4.

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia ditinjau dari aspek;

a.

Struktur pemerintah

b.

Tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara

5.

Jelaskan tiga sifat kedaulatan menurut Jean Bodin!

6.

Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan berikut ini:

a.

Teori Kedaulatan Tuhan

c.

Teori Kedaulatan Rakyat

b.

Teori Kedaulatan Negara

d.

Teori Kedaulatan Hukum

7.

Bagaimana pendapat Dr. B. J. Haga tentang demokrasi asli di Indonesia?

8.

Bagaimana hasil penelitian Prof. Dr. Kuntjaraningrat di desa Bagelen

tentang kegotongroyongan?

9.

Tunjukkanlah kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif di Indo-

nesia dalam UUD 1945!

10. Berikan satu contoh bentuk pengawasan rakyat terhadap pemerintah!

C. Tes Unjuk Kerja

1.

Lakukanlah studi kepustakaan bersama teman kelompokmu tentang

sistem pemerintahan Indonesia pada masa pasca perubahan UUD 1945,

ditinjau dari aspek-aspek:

a.

Pemisahan kekuasaan

b.

Sistem pemerintahan

c.

Partisipasi dan kontrol masyarakat

d.

Sistem partai politik

e.

Sistem pemilihan umum.

f.

Pelaksanaan hak asasi manusia

g.

Pelaksanaan pers

h.

Krisis yang pernah terjadi

Presentasikan hasil pengamatan kelompok di depan kelas dengan

menggunakan alat bantu (tabel, bagan, gambar, media masa atau alat lainnya),

Mintalah petunjuk guru dalam pelaksanaan diskusi kelompok atau kelas.

204

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

2.

Salin dan isilah tabel berikut pada buku tulismu! Kemudian bubuhkan

tanda cek (

÷

) pada kolom SS (Sangat Setuju), S (Setuju), CS (Cenderung

Setuju), CTS (Cenderung Tidak Setuju), TS (Tidak Setuju), atau STS

(Sangat Tidak Setuju) sesuai dengan sikapmu!

No.

Pernyataan

SS

S

CS

CTS

TS

STS

1.

Semangat kekeluargaan dalam

musyarah mufakat sebagai

cermin demokrasi Pancasila

dapat diterapkan di sekolah,

pengurus OSIS, pengurus ko-

perasi sekolah, dan pembentukan

kelompok kegiatan.

2.

Keputusan musyawarah benar-

benar dijiwai kesadaran dan

tanggung jawab sehingga dapat

mengambil keputusan sesuai

kepentingan anggota.

3.

Voting adalah cara terakhir

pengambilan keputusan jika

melalui musyawarah mufakat

tidak tercapai

4.

Musyawarah mufakat meru-

pakan salah satu budaya Indone-

sia yang memberi manfaat bagi

kehidupan bersama.

5.

Pihak-pihak yang hendak

mengacaukan sidang umum

MPR berarti berkhianat kepada

seluruh rakyat.

6.

Demonstrasi yang rusuh di

Jakarta dapat mengganggu jalan-

nya Sidang Umum MPR.

7.

Demonstrasi yang rusuh dapat

melanggar undang-undang sehi-

ngga para pelakunya harus dike-

nakan hukuman.

8.

Pengamanan Sidang Umum

MPR merupakan tanggung jawab

bersama antara TNI, POLRI, dan

seluruh rakyat Indonisa.

9.

Salah satu bentuk kehidupan

demokrasi adalah pihak yang

kalah mau menerima pihak yang

menang, karena kemenangan itu

diperoleh dengan cara yang jujur

(

fair

).

10.

Lebih baik tidak mendengarkan

pendapat yang menolak program

yang dicanangkan oleh pimpinan

rapat, karena musyarawah men-

jadi berlarut-larut.

Soal-Soal Akhir Semester 2

205

Tulislah salah satu jawaban yang paling tepat pada buku

tulismu!

1.

Pancasila mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar dan

tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini merupakan

pengertian Pancasila sebagai . . . .

a.

dasar negara

c. jiwa bangsa

b.

falsafah hidup

d. kepribadian bangsa

2.

Pancasila sebagai norma fundamental berarti berfungsi sebagai . . . .

a.

cita-cita hukum Indonesia

c. fakta hukum

b.

modernisasi hukum

d. hukum mutlak

3.

Pancasila sebagai ideologi terbuka harus mampu menampilkan kenya-

taan hidup yang berkembang dalam masyarakat. Pernyataan ini

merupakan pengertian Pancasila dalam dimensi . . . .

a.

idealis

c. realistis

b.

normatif

d. fundamental

4.

Perhatikan pernyataan berikut ini!

1)

Nilai yang bersifat umum.

2)

Mencakup cita-cita bangsa.

3)

Nilai yang memiliki ciri khas.

4)

Sesuai dengan nilai nyata.

5)

Nilai pengamalan.

Pernyataan yang menunjukkan nilai dasar Pancasila ditunjukkan oleh

nomor . . . .

a.

1, 2, dan 3

c. 3, 4, dan 5

b.

2, 3, dan 4

d. 1, 3, dan 5

5.

Nilai moral pengamalan Pancasila berwujud perbuatan yang berhu-

bungan dengan . . . .

a.

sosial budaya

b.

politik dan ideologi

c.

adat dan budaya

d.

etika dan agama

6.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan mengandung nilai moral . . . .

a.

religius

c. persatuan

b.

kemanusiaan

d. kerakyatan

?

Soal-Soal Akhir Semester 2

206

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

7.

Inti sila Pancasila selalu ada dalam adat, kebiasaan, kebudayaan, dan

agama. Pernyataan ini merupakan penjabaran nilai Pancasila yang bersifat

. . . .

a.

objektif

c. normatif

b.

subjektif

d. material

8.

Empat nilai kerohanian Pancasila adalah . . . .

a.

kenyataan, objektif, tidak diubah, abstrak

b.

kebenaran, estetis, etis, dan religius

c.

kenyataan, etis, umum, dan religius

d.

kebenaran, objektif, estetis, dan universal

9.

Lima dasar falsafah negara Indonesia yang dinamakan Pancasila

dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal . . . .

a.

22 Juni 1945

c. 29 Mei 1945

b.

14 Juni 1945

d. 1 Juni 1945

10. UUD 1945 yang memuat susunan pemerintahan di Indonesia dijiwai oleh

. . . .

a.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

b.

Pembukaan UUD 1945 dan Pokok Pikiran UUD 1945

c.

Pancasila dan Nilai-nilai jiwa 1945

d.

Pembukaan UUD 1945 dan norma hukum

11. Contoh pengamalan sila Kemanusiaan yang adil dan berabad dalam

kehidupan/lingkungan sekolah adalah . . . .

a.

tidak saling mencampuri hak orang lain

b.

menegur teman yang mencontek

c.

tidak mencoret-coret dinding kelas dan sarana lainnya

d.

tertib membayar uang sekolah

12. Perhatikan pernyataan dalam kolom berikut ini!

12 3 4

1. Menjunjung

tinggi

kesopanan

pergaulan

2. Tidak

merendahkan

orang lain

3. Mengembangkan

sikap tenggang

rasa

1. Menyalurkan

opini

2. Melaksanakan

diskusi

3. Pembangunan

balai desa

1. Menjunjung

tinggi

kesopanan

pergaulan

2. Tidak

merendahkan

orang lain

3. Mengembangkan

sikap tenggan

rasa

1. Memperingati

Kemerdekaan RI

2. Mengutamakan

kepentingan

umum

3. Turut serta dalam

sistem keamanan

lingkungan

Soal-Soal Akhir Semester 2

207

Pengamalan Pancasila sila ketiga ditunjukkan oleh kolom . . . .

a.

1

c. 3

b.

2

d. 4

13. Pancasila menjadi ciri khas bangsa yang dapat membedakannya dari

bangsa lain merupakan pengertian Pancasila sebagai . . . .

a.

jiwa bangsa

b.

kepribadian bangsa

c.

pandangan hidup

d.

dasar negara

14. Pancasila dalam pengertian dasar negara ditegaskan dalam Pembukaan

UUD 1945 alinea . . . .

a.

1

c. 3

b.

2

d. 4

15. Menurut Prof. Notonegoro unsur-unsur pokok kaidah negara yang fun-

damental serta mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan

kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia adalah . . . .

a.

asas hukum

b.

asas kebangsaan

c.

asas kerohanian

d.

asas manfaat

16. Menurut pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS, kekuasaan kedaulatan Rakyat

Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan . . .

a.

DPR

c. DPR dan Senat

b.

Senat

d. Parlemen

17.

1.

UUD 1945 (I)

A.

Pembukaan, 37 pasal, 16 bab, IV pasal aturan

peralihan 2 ayat aturan tambahan

2.

Konstitusi RIS

B.

Mukadimah, 6 bab, 146 pasal

3.

UUDS 1950

C.

Mukadimah, 6 bab, 197 pasal, dan lampiran

4.

UUD 1945 (II)

D.

Pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal

aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

5.

Perubahan UUD 1945

E.

Pembukaan, 16 bab, 37 pasal, IV pasal aturan

peralihan, 2 ayat aturan tambahan

Dari tabel di atas yang merupakan nomor pasangan yang tepat untuk

sistematika UUD/Konstitusi ialah . . . .

a.

1 - E

c. 5 - D

b.

2 - B

d. 3 - C

208

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

18. “

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik

”. Ini

merupakan bunyi UUD 1945 pasal . . . .

a.

1 ayat (1)

b.

1 ayat (2)

c.

2 ayat (1)

d.

1 ayat (3)

19. Sistem pemerintahan menurut UUD 1950 ialah . . . .

a.

demokrasi Pancasila

b.

demokrasi liberal parlementer

c.

sistem pemerintahan presidensial

d.

demokrasi terpimpin

20. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara.

Ini merupakan penyimpangan konstitusional pada masa . . . .

a.

Orde Baru

b.

Orde Lama

c.

Era Reformasi

d.

Awal Kemerdekaan

21. Penegasan kedudukan presiden dan DPR sejajar, maka presiden tidak

dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Hal ini merupakan

salah satu hasil perubahan UUD 1945, yaitu pada . . . .

a.

perubahan kesatu

b.

perubahan kedua

c.

perubahan ketiga

d.

perubahan keempat

22. “Bercampurnya jabatan publik, perusahaan dan yayasan sehingga

pemegang kekuasaan menjadi pemenang dan mengambil keuntungan

secara tidak adil”. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan masa Orde

Baru di bidang . . . .

a.

sosial

b.

ekonomi

c.

budaya

d.

politik

23. Menurut UUD 1945 hasil perubahan, dalam memberikan amnesti dan

abolisi, presiden harus memperhatikan . . . .

a.

MPR

b.

DPR

c.

DPD

d.

Kepentingan rakyat

Soal-Soal Akhir Semester 2

209

24. Banyak peluang untuk mengadakan perubahan terhadap UUD 1945,

antara lain karena faktor berikut . . . .

a.

materi UUD 1945 belum memuat materi demokrasi, pemberdayaan

rakyat, HAM, masih multitafsir, dan desakan dari berbagai

komponen bangsa

b.

kita hidup di masa modern, maka UUD pun harus berubah

c.

pemerintahan yang sentralistik (terpusat)

d.

ada undang-undang yang mengaturnya

25. Sikap positif yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia terhadap

UUD 1945 hasil perubahan adalah . . . .

a.

membahas perlunya perubahan sistem ketatanegaraan

b.

menghafal pasal-pasal perubahan UUD 1945

c.

mempelajari aturan berkaitan dengan hak asasi dan kewajiban dasar

manusia

d.

memahami, memasyarakatkan dan melaksanakan UUD 1945 secara

konsisten dan konsekuen

26. “Setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh

lembaga dan atau pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai

dengan tata cara yang berlaku”. Ini merupakan pengertian dari . . . .

a.

norma

b.

surat keputusan

c.

perundang-undangan

d.

peraturan perundang-undangan

27. Perundang-undangan nasional sangat penting artinya untuk mencapai

. . . .

a.

kemakmuran negara

b.

keserasian dan kerukunan

c.

kebahagiaan lahir dan batin

d.

ketertiban, ketenteraman dan keadilan

28. Berikut ini adalah bukan cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan

sikap kritis terhadap perundang-undangan, yaitu . . . .

a.

melakukan dialog antara kelompok masyarakat dan DPR

b.

melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis

c.

melibatkan peran aktif para pakar dalam pembahasan perundang-

undangan

d.

mengajukan gugatan ke PTUN bila terjadi kesalahan prosedur dalam

proses perubahan surat keputusan

210

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

29. Perhatikan ilustrasi berikut ini!

1)

Bahtiar menangkap seorang pencuri dan langsung menyerahkannya

kepada yang berwajib.

2)

Amin seorang anak yang baik dan sopan terhadap siapapun.

3) Rani selalu berbuat jujur dan bertanggung jawab terhadap

perbuatannya.

4) Ratih seorang anak yang selalu membantu temannya yang

kesusahan.

Diantara ilustrasi di atas yang termasuk pelaksanaan norma hukum

adalah normor?

a.

1

c. 3

b.

2

d. 4

30. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan . . . .

a.

Peraturan Daerah

b.

Peraturan Presiden

c.

Undang-undang

d.

UUD

31. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dalam sidang MPR

harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya . . . .

a.

2/3 dari jumlah anggota MPR

b.

2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir

c.

1/3 dari jumlah anggota MPR

d.

1/2 dari anggota MPR

32. Contoh perilaku yang menunjukkan sikap patuh terhadap peraturan

perundangan di lingkungan negara yaitu . . . .

a.

mematuhi rambu-rambu lalu lintas

b.

tidak menggelandang sepulang sekolah

c.

menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib

d.

menghormati tata cara adat kebiasaan setempat

33.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILU

Soal-Soal Akhir Semester 2

211

Pernyataan di atas merupakan contoh bagian dari undang-undang yang

disebut dengan . . . .

a.

konsiderans

c. isi

b.

diktum

d. dasar hukum

34. Pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat dalam . . . .

a.

UU RI Nomor 12 Tahun 2003

b.

UU RI Nomor 31 Tahun 2002

c.

UU RI Nomor 20 Tahun 2001

d.

UU RI Nomor 14 Tahun 2004

35. Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan

Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden terdapat dalam

materi . . . .

a.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005

b.

UU Nomor 32 Tahun 2004

c.

UU Nomor 20 Tahun 2001

d.

UU Nomor 31 Tahun 2002

36. Demokrasi yang berkaitan dengan bidang politik merupakan pengertian

demokrasi dalam arti . . . .

a.

sempit

c. utuh

b.

luas

d. bulat

37. Perhatikan pernyataan berikut ini!

1)

Kekuasaan minoritas.

2)

Nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat.

3)

Proses hukum yang wajar.

4)

Pembatasan pemerintah secara konstitusional.

5)

Kedaulatan ada di tangan penguasa.

Asas-asas demokrasi ditunjukkan oleh nomor . . . .

a.

1, 2, dan 3

c. 3, 4, dan 5

b.

2, 3, dan 4

d. 1, 3, dan 5

38. Salah satu komponen pemerintahan demokratis adalah . . . .

a.

partai-partai menggalang kekuatan oposisi melawan pemerintahan

yang ada

b.

badan legislatif melaksanakan kebijakan

c.

badan eksekutif membuat dan melaksanakan peraturan

d.

rakyat sebagai penentu kebijakan

212

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

39. Perhatikan pernyataan berikut ini!

1)

Kekuasaan tidak terbatas.

2)

Pemerintahan bersifat totaliter.

3)

Rakyat menjadi objek pemerintahan semata.

Pernyataan di atas merupakan ciri demokrasi . . . .

a.

marxisme

b.

komunisme

c.

modern

d.

konstitusional

40. Pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung

disebut . . . .

a.

referendum

b.

voting

c.

musyawarah

d.

mufakat

41. Demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan yang erat antara badan

eksekutif dan badan legislatif yaitu demokrasi . . . .

a.

pemisahan kekuasaan

b.

parlementer

c.

referendum

d.

liberal

42. Perwujudan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat ialah . . . .

a.

pembagian tugas pekerjaan rumah

b.

diskusi kelompok tentang permasalahan di kelas

c.

memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak

d.

turut serta dalam organisasi politik

43. Dalam demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, para menteri

diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem ini disebut

. . . .

a.

parlementer

b.

komunis

c.

liberal

d.

presidensial

44. Berikut ini tidak termasuk ciri demokrasi Pancasila yaitu . . . .

a.

otoritas kekuasaan pada penguasa tertinggi

b.

musyawarah mufakat

c.

penghargaan terhadap HAM

d.

bersendikan hukum

Soal-Soal Akhir Semester 2

213

45. Dalam pelaksanaan demokrasi, mengemukakan pendapat secara lisan

maupun tulisan bertujuan untuk . . . .

a.

membentuk disintegrasi kelompok

b.

membela kepentingan rakyat

c.

menciptakan jurang pemisah antara rakyat dengan pemerintah

d.

membentuk identitas bangsa

46. Kekuasaan yang

tidak

berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain

di muka bumi. Sifat kekuasaan ini disebut . . . .

a.

mutlak

b.

abadi

c.

asli

d.

permanen

47. Kedaulatan rakyat di Indonesia dilatarbelakangi teori kenegaraan . . . .

a.

integralistik

b.

individualistik

c.

liberalistik

d.

monopolistik

48. Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah . . . .

a.

melakukan kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan

b.

menguji undang-undang terhadap UUD

c.

mengusulkan pengangkatan hakim agung

d.

menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim

49. Sarana demokrasi yang merupakan salah satu bentuk partisipasi rakyat

dalam bidang politik ialah . . . .

a.

pemanfaatan sarana umum

b.

mengatur kelancaran lalu lintas

c.

pemilu

d.

membantu korban bencana alam

50. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat

kekuasaan dari rakyat. Kedaulatan ini disebut pemerintahan . . . .

a.

monarkhis

b.

oligarkhis

c.

otokratis

d.

demokratis

51. Berikut ini yang

tidak

termasuk ciri negara hukum (

rule of law

) yaitu . . . .

a.

pendidikan wajib militer

b.

supremasi hukum

c.

kebebasan mengemukakan pendapat

d.

badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

214

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

52. Perhatikan pernyataan berikut ini!

1)

Tirani minoritas

2)

Dominasi partai politik tertentu.

3)

Rule of law.

4)

Open management

5)

Pengakuan terahadap HAM

Ciri negara yang menganut prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor

. . . .

a.

1, 2, dan 3

c. 1, 2, dan 4

b.

3, 4, dan 5

d. 1, 3, dan 5

53. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia lebih tampak dalam

kehidupan masyarakat . . . .

a.

kota

c. desa

b.

sekolah

d. metropolitan

54. Yang disebut lembaga eksekutif di Indonesia sesuai dengan UUD 1945

hasil amandemen adalah . . . .

a.

MPR

b.

DPR dan DPD

c.

MA dan Mahkamah Konstitusi

d.

Presiden dan Wakil Presiden

55. Berikut yang merupakan kekuasaan dan kewenangan MPR adalah . . . .

a.

menetapkan dan mengubah UUD

b.

membentuk undang-undang

c.

memegang kekuasaan pemerintahan

d.

mengajukan usul RUU

Glasarium

215

GLOSARIUM

A

Abolisi 43, 73, 76, 189, = hak yang

memiliki oleh kepala negara yang berhak

206

untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan

menghentikan jika telah dijalankan.

Absolutisme 42, 50

= bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar

atau bentuk pemerintahan dengan semua

kekuasaan terletak di tangan penguasa.

Abstrak 8

= tidak berwujud atau tidak berbentuk.

Adendum 57, 77

= perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan

tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945

sesuai dengan yang terdapat dalam lembaran

negara Nomor 75 tahun 1959 dan naskah

perubahan diletakkan melekat pada naskah asli).

Amandemen 35, 173,

= perubahan.

186, 188

Amnesti 43, 54, 72, 76, = pengampunan atau penghapusan hukuman yang

189, 206

diberikan kepala negara kepada seseorang atau

sekelompok orang yang telah melakukan tindak

pidana tertentu.

B

Badan legislatif 35, 59 = badan

perwakilan yang membuat undang-undang.

Bifurkasi 59

= kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua

cabang yaitu peradilan biasa (MA) dan peradilan

konstitusi (MK), yang menguji tindakan badan

legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi.

D

Daerah otonom 33, 36, =

daerah yang memiliki hak otonom, yaitu hak untuk

57, 58, 59, 60

mengurus rumah tangganya sendiri.

Demokrasi 175, 181,

=

sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut

182, 187

serta memerintah dengan perantaraan wakilnya

(pemerintahan rakyat).

216

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Demokrasi liberal 36

= demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan

37, 43, 62, 78, 144,

in

dividu,

dengan mengabaikan kepentingan

164, 165, 167, 206

umum.

Demokrasi langsung

= demokrasi yang m

elibatkan semua warga tanpa

141

melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, untuk

ikut serta dalam pembuatan keputusan negara.

Demokrasi liberal 36,

= demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan

37, 43, 44, 62, 78, 146, in

dividu, dengan mengabaikan kepentingan

164, 165, 167, 206

umum.

Demokrasi Pancasila

= dem

okrasi khas Indonesia yang berasaskan musya-

48, 50,126, 146, 149

warah untuk mufakat, dengan mengutamakan

keseimbangan kepentingan pribadi dan kepen-

tingan umum.

Demokrasi tidak

langsung 141

=

demokrasi yang melibatkan para warga untuk

memilih para pejabat dalam mebuat keputusan

politik yang rumit, merumuskan undang-undang,

dan menjalankan program kepentingan umum

serta merundingkan isu-isu masyarakat yang

rumit, secara bijaksana dan sistematis.

Demokrasi terpimpin = sistem

demokrasi dengan kekuasaan ekseku

tif,

48, 66, 81

legislatif, dan yudikatif berada pada tangan

presiden.

Destruktif 46, 195

= bersifat menjatuhkan

Diktum 106

= keputusan yang diambil oleh pembuat undang-

undang, setelah disebutkan alasan pemben-

tukannya.

Dimensi normatif 22

=

nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

dikembangkan dalam suatu sistem normatif,

sebagai pokok kaidah negara yang fundamental

sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD

1945.

Dimensi realistis 22

=

suatu ideologi harus mampu menampilkan

kenyataan hidup yang berkembang dalam

masyarakat. Artinya Pancasila tidak hanya berisi

ide-ide yang melambung saja, namun realistis

disini mampu dijabarkan dalam kehidupan yang

nyata dalam berbagai bidang kehidupan.

Diktator 177, 196

= kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan

mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau

dengan cara yang tidak demokratis.

Glasarium

217

Duta 189, 200

= orang yang mewakili suatu negara di negara lain

untuk mengurus kepentingan negara yang

diwakilinya, membantu dan melindungi warga

negaranya yang tinggal di negara itu.

E

Efektif 39, 50, 52, 96,

= dapat membawa hasil atau berhasil guna.

195

Efisien 39

=

tepat atau sesuai untuk mengerjakan (meng-

hasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang

waktu, tenaga, dan biaya).

Etesis 9

= mengenai keindahan atau menyangkut apresiasi

keindahan.

Etatisme 151

= paham yang lebih mementingkan negara daripada

rakyatnya.

Etis 7, 9, 25

=

sesuatu dengan asas perilaku yang disepakati

secara umum.

F

Falsafah 80, 96

= anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling

dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat.

Federalisme 35

= paham negara bagian

Feodalisme 36

=

sistem sosial atau politik yang memberikan

kekuasaan yang besar kepada golongan bang-

sawan.

Formatur kabinet 47

= pembentuk kabinet.

Free fight liberalism

149 = persaingan bebas yang mengekspresikan manusia

atau bangsa lain.

Fungsi legislasi 94, 98, = fungsi membuat undang-undang.

189

G

Gotong royong 181,

= bekerja secara bersama-sama.

182

Grasi 43, 54, 70, 76, 189 = a

mpunan yang diberikan oleh kepala negara

kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Gugur gunung

182, 198 =

kegiatan penduduk desa untuk mengerjakan

pekerjaan yang bersifat untuk kepentingan umum.

Misalnya memperbaiki jalan, lumbung desa, dan

sebagainya.

218

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

H

Hikmat kebijaksanaan = bahwa dalam penggunaan pikiran dan akal sehat

93, 181

selalu memperhatikan persatuan dan kesatuan

bangsa, itikad baik, kepentingan umum dan

menjunjung nilai-nilai luhur kejujuran, kesadaran,

serta tanggung jawab.

I

Idiologi 1, 3, 5, 6, 7, 8, = ide, gagasan atau buah pikiran.

10, 14, 22, 25, 26,

30, 44, 45, 46, 144,

165

Inkonstitusional 65,

= tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

195

Inovatif 105, 195, 122

= bersifat inovasi (menerima pembaharuan).

Investasi 85

=

penanaman uang atau modal dalam suatu

perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh

keuntungan.

K

Kedaulatan 12, 26, 173, = kekuasaan tertinggi yang disandarkan atas

175, 177, 178, 179,

kekuatan (di negara diktator) dan persetujuan (di

181, 184, 186, 192

negara demokrasi).

196, 197, 201

Kerakyatan

= kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat

Keregan

183, 200

= kegiatan penduduk untuk membantu pekerjaan

yang menjadi tugas kepala desa (keperluan desa

yang tidak langsung berhubungan dengan

kepentingan umum).

Kompleks 15, 53

= mengandung beberapa unsur yang pelik, rumit,

sulit, dan saling berhubungan.

Konstitusional 4, 13,

= sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

22, 43, 44, 45, 49,

50, 55, 60, 61, 68,

71, 80, 96, 140, 165,

168, 177, 180, 184,

194, 195

Konstruktif 114

= memperbaiki, membangun, atau membina.

Glasarium

219

Konsul 189, 200

= orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil

pemerintah suatu negara dalam mengurus

kepentingan perdagangan atau perihal warga

negaranya di negara lain.

Kontrol sosial 196

=

pengawasan masyarakat terhadap pemerintah agar

jalannya pemerintahan sesuai UU dan dapat

melindungi hak asasi manusia.

Korektif 195

= teliti, berdisiplin atau bersifat mengoreksi.

Korupsi 190, 103, 123

=

penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara

(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan

pribadi atau orang lain.

Krubutan

183, 198

=

kegiatan gotong royong yang berkaitan dengan

pertanian, misalnya ketika panen dan perbaikan

saluran air.

L

Landasan filosofis 90

=

ideal, atau cita-cita ketika menuangkan rencana

peraturan negara, yaitu Pancasila. Artinya suatu

peraturan tidak boleh bertentangan dengan

Pancasila.

Landasan politis 90

=

kebijakan politik yang mendasari pelaksanaan

pemerintahan negara, yaitu ketetapan MPR.

Landasan yuridis 90

=

ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi

pembuatan suatu aturan, yaitu UUD 1945.

Layadan

182, 198

= orang melayat untuk memberi pertolongan pada

peristiwa kematian atau kecelakaan.

Lembaga eksekutif 84, = lembaga yang membuat dan melaksanakan

189, 201

undang-undang.

Lembaga legislatif 185, = lembaga pembuat undang-undang.

186, 196, 197

Lembaga yudikatif 185,= lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-

191, 196, 197

undang.

Logis 109

= sesuai dengan logika atau benar menurut pena-

laran (masuk akal).

M

Metilar

182

= aksi protes yang dilakukan warga Bali terhadap

pimpinan yang kurang bijaksana. Mereka (yang

melakukan aksi protes) secara spontan keluar dari

kepala kesatuan adat tertentu dan bergabung

dengan kepala kesatuan adat yang lain).

220

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Monarki 36, 43, 77

= bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja.

Monopoli 55, 69, 80,

= situasi yang pengadaan barang dagangan tertentu

151, 172

(di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya

sepertiganya dikuasai oleh satu orang satu

kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

Monopsoni 149

=

keadaan pasar secara tidak seimbang yang

dipengaruhi oleh seorang pembeli.

Motivator 108

= orang

(perangsang) yang menyebabkan timbulnya

motivasi pada orang lain untuk melaksanakan

sesuatu.

Moral 7, 8, 12, 17, 27,

= ajaran tentang baik buruknya suatu perbuatan

43, 46, 55, 99, 146,

(akhlak).

147, 153, 160

N

Norma 1, 4, 12, 22, 83, = kaidah-kaidah yang berisi perintah dan larangan

87, 99, 123, 147, 148, sebagai pedoman hidup bertingkah laku dalam

181, 203, 204, 207

masyarakat.

Nilai 6, 7, 8, 9, 10, 22,

= sesuatu yang berharga, berguna, indah, memper-

23, 25, 26, 27, 52,

kaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat

115, 147, 148, 149,

martabat sehingga mendorong manusia untuk

169, 203, 204

bersikap dan berperilaku.

Nilai dasar 7, 22, 23,

= nilai yang bersifat umum, mencakup cita-cita,

26, 203

tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya.

Nilai instrumen 7, 22

=

penjabaran dari nilai dasar yang merupakan

kebijakan dan rencana menindaklanjuti nilai dasar.

Nilai praktis 7, 22

= hubungan antara nilai instrumen dengan keadaan

nyata, dalam wujud kenyataan sehari-hari.

O

Organisasi 182

= kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian (orang-

orang) dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu.

Organisasi massa 110, = or

ganisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat

151, 157, 159, 169,

Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan

170

kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan

Glasarium

221

serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai

tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Organisasi politik 43,

= organisasi yang digunakan oleh perorangan atau

45, 50, 52

kelompok sebagai sarana komunikasi politik yang

menyampaikan usul kebijaksanaan masyarakat

kepada pemerintah sehingga menjadi kebijakan

umum.

P

Pajak 43, 61, 189, 199

= pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus

dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib

kepada negara atau pemerintah sehubungan

dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang,

dan sebagainya.

Partai oposisi 99

= partai yang menentang pemerintah.

Partai politik 43, 45, 50 = suatu kelompok yang mempunyai cita-cita yang

sama untuk memperoleh kekuasaan dan kedu-

dukan politik.

Pemerintahan

demokratis 39, 47, 177 = pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat.

Pelopor 175, 177, 179

= orang yang pertama merintis atau pembuka jalan

187

(pionir).

Pepe

10, 182

= orang melayat untuk memberi pertolongan pada

peristiwa kematian atau kecelakaan.

Peraturan daerah 83,

=

peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah

86, 96, 102, 123

bersama dengan DPRD.

Peraturan presiden 86, = peraturan yang dibuat presiden untuk melaksana-

89, 96, 102, 123

kan pemerintahan negara atau peraturan pe-

merintah.

Permusyawaratan 186, = bahwa untuk mencapai suatu keputusan hendak-

190

nya berdasarkan kehendak rakyat, melalui

musyawarah dan mufakat.

Pers 54, 123, 154

= penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan

radio.

Perwakilan 11, 53,

= tata cara yang mengikutsertakan rakyat dalam

175, 180, 181, 195,

pengambilan keputusan dengan mengambil

bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

melalui lembaga perwakilan rakyat.

Pers 52, 54, 67, 123, 154,= penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan

radio.

222

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Pragmatis 7, 25

=

berisfat praktis dan berguna bagi umum atau

bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan

kegunaan (kemanfaatan)

Profesionalisme 116

= mutu, kualitas, dan tidak tanduk yang merupakan

ciri suatu profesi atau orang yang profesional.

R

Realistis 115, 125

= bersifat nyata atau bersifat wajar.

Referendum 54

= pemungutan suara untuk mengetahui kehendak

rakyat secara langsung.

Reformasi 53

= perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang

sosial, politik, ekonomi atau agama) dalam suatu

masyarakat atau negara.

Rehabilitasi 190

= pemulihan nama baik.

Replik 112

= jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa

atau pengacaranya.

Republik 3, 5, 12, 15,

= bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat

17, 18, 20, 24, 26,

dan dikepalai oleh seorang presiden.

27, 31 36, 38, 39, 40,

41, 45 57, 58, 61, 80,

81, 88, 95

Rerukun alur waris

183, = kegiatan yang dilakukan sewaktu-waktu untuk

198

membersihkan makam nenek moyang desa.

Rules of law

44, 77, 140, = aturan-aturan hukum.

168, 179, 180, 195,

211

S

Sakaha desa

182

= kegiatan yang dilakukan secara gotong royong

dengan menyumbang tenaga dalam menggarap

sawah.

Sambatan

183

= penduduk desa berdatangan untuk membantu

warga desa yang mengadakan kenduri/pesta, atau

mendirikan rumah baru.

Sistem pemerintahan

= pem

bagian kekuasaan dan hubungan antar

173, 192, 196, 197,

lem

baga-lembaga negara yang menjalankan

201

kekuasaan negara untuk memenuhi kepentingan

rakyat.

Sistematis 5, 23, 143

=

teratur menurut sistem atau memakai sistem

(dengan cara yang diatur baik-baik).

Glasarium

223

Subak

182

= organisasi masyarakat kesatuan adat (di Bali), yang

terdiri dari para pemakai saluran air dan tambak

kolektif.

T

Tasmi’ah

183

= upacara pemberian nama bagi bayi yang baru

dilahirkan.

Totaliter 143, 148

=

bersangkutan dengan pemerintahan yang me-

nindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek

kehidupan warganya.

Toleransi 181, 182

= sifat atau sikap toleran.

U

Unjuk rasa 110, 111

= pernyataan proses yang dilakukan secara massal

atau melakukan demokrasi.

Unitarisme 43

= paham negara hukum republik (kesatuan).

W

Weltanschauung 3, 5,

= petunjuk hidup; pedoman hidup; pandangan

22

hidup.

224

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Idrus. 1997.

Tata Negara untuk SMU

. Jakarta: Balai Pustaka.

Aritonang, Baharuddin dan Hutasuhut, Muslim (ed). 2004.

Undang-Undang

Politik 2003

. Jakarta: Pustaka Pergaulan.

Asshiddiqie, S.H., Prof. Dr. 2006.

Perihal Undang-Undang Di Indonesia

. Jakarta:

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

. 2006.

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

. Jilid I. Jakarta:

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Bahar, Safroedin, Drs. 1997.

Hak Asasi Manusia

. Jakarta: Pustaka Sinar.

Boli, Max Sabon, S.H. 1992.

Ilmu Negara - Buku Panduan Mahasiswa

. Jakarta:

PT Gramedia Pustaka Utama.

Budiardjo, Miriam, Prof. MA. 1984.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia.

Darmodiharjo, Darji. 1984.

Pancasila suatu Orientasi Singkat

. Jakarta: Aries Lima.

Emran, Ali. 1982.

Pokok-Pokok Materi Kuliah Pancasila

. Bandung: IKIP.

Garis-Garis Besar Haluan Negara. 1999.

Ketetapan-Ketetapan MPR Republik 1999

- 2004

. Bandung: Citra Umbara.

Hartoko, Dick. 1985.

Memanusiakan Manusia Muda

. Jakarta: BPK Gunung

Mulia.

Heuken, A. SJ dkk. 1988.

Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila

.

Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka.

Kansil, C.S.T. Drs. S.H. 1973.

Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah Negara

.

Jakarta: PT Pradya Paramita.

Kansil, C.S.T. Drs. S.H. dan Kansil, Christine. 2003.

Modul Pancasila dan

Kewarganegaraan

. Jakarta: PT Pradya Paramita.

Kansil, C.S.T. Drs. S.H. 1992.

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia

.

Jakarta: Balai Pustaka.

Glasarium

225

Natabaya, H.A.S., Prof., S.H., LL.M. 2006.

Sistem Peraturan Perundang-

Undangan Indonesia

. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi RI.

Nimmo, Dan. 2000.

Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan dan Media

. Bandung:

PT Remaja Rosdakarya.

Pamudji, Drs. MPA. 1981.

Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional

. Jakarta:

Bina Aksara.

Rahman, Arifin. 2002.

Sistem Politik Indonesia

. Surabaya: Penerbit S.I.C.

Soekanto, Soerjono. 1990.

Sosiologi suatu Pengantar

. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001.

Pendidikan Kewarganegaraan

. Jakarta: PT

Gramedia Pustaka Utama.

Daftar Pustaka

226

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

A

abolisi 43, 73, 76, 189, 206

absolutisme 42, 50

Adendum 77

adendum 56

amnesti 43, 54, 72, 76, 189, 206

atheisme 147

B

Bali 182

bali 177

bifurkasi 59

bikameral 40, 77

BPUPKI 9, 10, 11

Bulog Gate 70, 78

D

Dekrit Presiden 48, 54, 60, 63,

64, 79

Demokrasi liberal 36, 144, 164,

165, 167

demokrasi liberal 206, 36, 37, 43,

44, 62, 78, 144

demokrasi Pancasila 126

Desentralisasi 48, 54, 76

desentralisasi 42, 48, 78

Dikdik J. Rachbini 69

Dimensi normatif 22

Dimensi realistis 22

DPD 90

DPR 35, 37, 40, 42, 43, 45, 46, 47,

49, 50, 51

DAFTAR INDEKS

Dr. B.J. Haga 182

Droit Constitutionnel 33

Drs. Sukarna 43

Drs. Syahrial Syarbaini, M.A 53

E

egalite 44

Eksekutif 77

eksekutif 209, 211, 43,

45, 57, 59, 64, 65, 68, 89,

97, 101, 109, 116, 117, 140

142, 143, 160, 165, 166, 169,

178, 185, 189, 194, 195, 196,

198, 199, 200

F

Federal 42

federal 35, 40, 43, 77

feodalisme 36

feodalistik 52

free fight liberalism 149

freternite 44

Fundamental 22

fundamental 4, 8, 11, 12, 203, 205

G

gotong royong 181, 182

grasi 43, 54, 70, 76, 189

Grundnorms 123

grundnorms 87

Gugur Gunung 198

Gugur gunung 182

Glasarium

227

H

Hans Kelsen 87

I

idealisme 6

Ideologi 1, 3, 5, 6, 22, 23,

27, 28, 144, 180

ideologi 3, 5, 6, 7, 8, 10, 14, 23, 25

26, 27, 28, 30, 44, 45, 46, 141

144, 165, 203

Ideologi Pancasila 1, 6, 180

ideologi Pancasila 5, 6, 7, 14,

23, 27

ideologi politik 45

impeachment 58

infrastruktur 45

J

Jean Bodin 175, 176

Jean Jacques Rousseau 178, 196, 198

Jepang 11, 177

K

Kabinet koalisi 46

kabinet koalisi 45

kabinet parlementer 37, 40, 46, 142

Kabinet presidensial 36

kabinet Presidensial 13, 50

kabinet presidensial 61

Kehidupan manusia 14

kehidupan manusia 111

Kehidupan negara 14

kehidupan negara 193

Kepala Negara 50, 62

kepala negara 36, 37, 43, 46, 57,

142, 143, 189

kepala pemerintahan 36, 37, 46,

57, 142, 143

Keregan

183, 199

kesenjangan sosial 115

KNIP 37, 42, 62, 78

kolonialisme 36

Komisi Yudisial 74

konsep dasar 5

Konstitusi 31,

33, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43,

58, 59, 60, 61, 62, 63, 71, 74

75, 76, 77, 78, 97, 120, 124, 125

185, 190, 191, 196, 199,

205, 210, 211,

konstitusi 7, 31, 33, 40, 44, 45, 49,

57, 59, 60, 75, 77, 78, 141,

168, 177, 178, 185, 200

Konstitusi RIS 33, 37, 38, 39, 41,

42, 60, 61, 62, 63, 77, 78, 205

konstitusi RIS 40, 60, 80

Konstitusional 43, 184

konstitusional 4, 13, 22, 44, 45, 49

50, 55, 60, 61, 68, 71, 80, 96,

140, 165, 168, 177, 180, 184,

194, 195

Krisis ekonomi 70

krisis ekonomi 69, 115

Krubutan

183, 198

L

Landasan politis 90

Landasan yuridis 90

Layadan

182, 198

Legislatif 77

legislatif 35, 37, 43, 47, 54, 55, 57

58, 59, 61, 64, 65, 85, 89, 99,

100, 102, 123, 124, 128, 129,

140, 142, 143, 144, 160, 166,

169, 178, 185, 188, 192, 194,

195, 196, 198, 199, 207, 209,

Lex specialis derogat legi

generali

123

lex specialis derogat legi generali

101

Indeks

228

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

lex superior derogat legi inferior

101

liberate

44

Loi Constitutionnel

33

M

machtsstaat 49

Mahkamah Konstitusi 210, 211, 58,

59, 74, 75, 76, 185, 190, 191

Maklumat Pemerintah 36, 61

Mandataris 49

mandataris 52

monarki 36, 43, 177

monocameral 47

monopsoni 149

Montesquieu 143

Moral 7

moral 203, 7, 8, 12, 17, 27,

55, 99, 146, 147, 153, 160

mosi 43, 46

MPR 37

Mukadimah 205, 39, 41, 42, 61, 80

mukadimah 38

Muslim 50

muslim 16

Musyawarah 19, 20, 62, 63, 91,

106, 164, 195, 201

musyawarah 8, 13, 19, 56, 90

91, 92, 93, 95, 98, 110, 113

126, 127, 129, 141, 144, 150,

152, 153, 154, 155, 165, 166

169, 170, 180, 181, 191, 192, 201,

209, 210,

N

Nasionalisme 65

nasionalisme 8, 10

Negara hukum 13, 43

negara hukum 39, 42, 49, 55,

72, 73

Negara Kesatuan 13, 42, 55,

56, 57, 62, 73, 75, 99, 100,

157, 166, 175, 176

Negara kesatuan 77

negara kesatuan 205, 35, 36,

41, 42, 48, 56, 62, 63, 80

Nilai 203, 208, 6, 7, 22, 147

nilai 203, 204, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10,

23, 25, 26, 27, 52, 115, 147,

148, 149, 169

Nilai dasar 7, 22

nilai dasar 203, 6, 7, 23, 26

nilai etika 7

Nilai instrumen 7, 22

nilai instrumen 7

Nilai praktis 7, 22

nilai praktis 7

nilai religius 7

Norma 1, 4, 12, 22, 83, 87

norma 99, 123, 147, 148, 181,

203, 204, 207

O

Orde Baru 48, 67

Orde Lama 206

Organisasi Masa 151

Organisasi masa 157

organisasi masa 110, 152, 157,

159, 169, 170

organisasi politik 45, 50, 52

Otonomi Daerah 106

otonomi daerah 96, 151

P

Pancasila 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8,

9, 10, 11, 12, 13, 14, 17, 20, 22,

23, 24, 25, 26, 27, 28, 36, 43, 44, 48,

50, 51, 52, 55, 59, 65, 71, 90, 91, 99,

115, 126, 130, 137, 144, 146,

147, 148, 149, 150, 153, 154,

156, 157, 158, 159, 164, 165, 166

Glasarium

229

167, 170, 180, 181, 183, 184, 193,

194, 196, 197, 198, 200, 201

203, 204, 205, 206, 209,

partai koalisi 46

Partai politik 45, 50

partai politik 43, 45

paternalistik 52, 68

pedoman hidup 3, 5, 14

pegangan hidup 3

Pemerintahan presidensial 57

pemerintahan presidensial 49, 56,

61, 196, 206

pendidikan nasional 74, 75

Pepe

182

pepe

10

Peraturan Daerah 87

Peraturan daerah 86

peraturan daerah 83

Peraturan Presiden 102, 123

Peraturan presiden 86, 89

peraturan presiden 96

petunjuk hidup 3

Philosofische Grondslag 5

Piagam Jakarta 11, 36

politik adu domba Belanda 10

politik dagang sapi 51

politik revolusioner 178

PPKI 3, 9, 11, 33, 35, 56, 60

Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. 13

Prof. Dr. Kuntjaraningrat 182, 200

Prof. Dr. Natabaya S.H. LL.M 88, 90

Prof. Drs. Notonegoro, S.H. 4

Profesor S. Pamuji 149

proses peradilan 116

R

recall

58

Referendum 54

reformasi 53

Rerukun alur waris

183, 198

Revolusi Perancis

44, 178

revolutie grondwet

56

Rule of Law

44, 164

Rule of law

211, 77, 195

rule of law

44, 140, 168, 179, 180,

210,

S

Sakaha Desa 182

sidang tahunan 90

Sistem parlementer 37, 77

sistem parlementer 36, 50, 62, 80

Sistem presidensial 36, 77, 78

sistem presidensial 36, 80, 143

social control

179, 195

social responsibility

179, 195

social support

179, 195

sosialisme 10

Stufenbau Theory 87

stufenbau theory 87

subak 182

Sumpah Pemuda 11

suprastruktur 45

Supremasi hukum 44

U

unitaris 43

W

way of life

3, 25

Weltanschauung

5, 22

weltanschauung

3

Y

Yudikatif 77

yudikatif 43, 65, 142, 143, 169,

178, 185, 190, 194, 195, 196,

197, 198, 199

Indeks

230

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP dan MTs

Catatan